Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Nasional0 views

JAKARTA, – Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan advokat Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Adapun Natalia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU.

“Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya,” ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, JPU menilai, Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.

“Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” papar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya.

JPU menyatakan, terdakwa menerima uang Rp 45 juta dari korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

“Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan,” Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.

Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(*) (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *