– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Budi Wardoyo menyampaikan belum ada Partai Politik yang mendaftarkan Caleg sampai hari kedua pendaftaran, Selasa 2 Mei 2023.
“Belum ada yang daftar, sejauh ini Parpol baru melakukan aktivasi akun Silon,” kata Budi Wardoyo
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai Caleg Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.
Diantaranya pengajuan Caleg oleh Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).
“Partai Politik pertama-tama membuat akun silon yang nantinya diaktivasi KPU, kemudian Parpol mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon,” jelasnya.
Budi mengatakan salah satu yang perlu diperhatikan Parpol, yakni pengajuan jumlah bakal calon yang didaftarkan Parpol melalui Silon.
“Misalkan Parpol mengajukan Caleg di dapil 1 sebanyak 10 Caleg sementara quota 12, kalau sudah di submit tidak bisa lagi ada penambahan,” ungkapnya
Disamping itu, KPU juga mengingatkan agar persyaratan Caleg yang diajukan Parpol lengkap saat diunggah ke Silon.
“Persyaratan wajib lengkap, ada pengecualian jika persyaratan dalam proses, misalkan Caleg mantan narapidana harus ada surat dari pengadilan tapi masih proses maka wajib dilampirkan surat keterangan dari pengadilan,” imbuh Budi.
Lanjut Budi bahwa, Parpol yang akunnya sudah terpusat tidak memerlukan lapor ataupun aktivasi ke KPU baik KPU Provinsi/KPU Kab/Kota. (*)