Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Nasional0 views

JAKARTA, – Tim penasihat hukum warga negara Kanada yang disebut buronan Interpol berinisial SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding banyak kejanggalan di balik penangkapan kliennya oleh Polda Bali.

Salah satu kejanggalannya ada di dalam surat red notice Interpol yang ditunjukkan pihak kepolisian.

Di dalam Red Notice Interpol No A-6452/80-2022 itu terpampang jelas tidak ada perintah penangkapan seperti yang dilakukan aparat kepolisian.

“Di sini (red notice) jelas tertulis, ‘This red notice should not be treated as a request for the provisional arrest of the subject‘ yang artinya red notice ini tidak dapat digunakan sebagai permintaan untuk penangkapan,” tutur Pahrur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Kejanggalan berikutnya, kata Pahrur, kasus yang menjerat SG dinarasikan terjadi pada 2021 di Kanada.

Padahal, kliennya sudah lama tinggal di Bali. SG telah menetap di Pulau Dewata sejak tiga tahun lalu.

Ia juga mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433-W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

“Klien kami punya beberapa usaha di Bali. Beliau orang baik, pekerjanya pun banyak. Jadi amat janggal ketika dia terseret sebuah kasus. Apalagi tahun 2021 dia sudah tidak berada di Kanada,” ungkap Pahrur.

Oleh karena itu, Pahrur dan timnya mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (5/6/2023).

Pra-peradilan dilakukan untuk membuktikan prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak sah. Sebab, penangkapan tidak sesuai surat red nwww

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *