Oknum PNS Hingga Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi BPRS Muntok, Jumlah Uang Mencapai Rp 7,2 M

Daerah0 views

BANGKA BELITUNG, — Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikucurkan dari LPDB KUMKM tahun 2017 ke BPRS Bangka Belitung. 

Penetapan ketiga orang tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Polda Babel tersebut, diantaranya AL PNS, RD mantan anggota DPRD Basel Periode 2004- 2014 dan KH Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017.

Namun dalam konferensi pers, hanya dihadirkan dua orang, yakni AL dan RD, sedangkan KH hanya dihadirkan berupa foto lantaran tengah menjalani masa hukuman lapas perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan,kasus ini terbongkar pasca penyidik mencium adanya aroma dugaan Tipikor dan TPPU di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok.

Dana yang bersumber dari pengelolaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan total kerugian negara mencapai Rp 7.025.000.000.

“PT. BPRS Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan dari LPDB KUMKM, kemudian, tersangka AL bersama-sama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan, dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017,” ungkap Kapolda saat konferensi pers di Gazebo Mapolda Babel, Selasa 9 Mei 2023.

Diungkapkannya, adapun modus dalam perkara tersebut, yaitu tersangka AL dan RD membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Muntok tanpa sepengetahuan para petani.

Sementara, petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT yang diajukan melalui kades dan camat di daerah setempat.

Kemudian tersangka AL dan RD, diduga telah memalsukan tandatangan nasabah yang tak lain 30 orang petani.

“Jadi, modusnya masyarakat yang tergiur karena bantuan itu, kata mereka (Tersangka-red, AL dan RD) cuma-cuma, padahal di dalam memoradum of understanding (MoU) ini merupakan dana pinjaman uang nantinya harus dikembalikan nasabah dengan cara kredit,” kata Yan Sultra.

Kapolda juga menambahkan, jika tersangka KH dalam kasus ini diduga berperan selaku eksekutor yang mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan nilai mencapai Rp 7,2 M.

Namum, akan tetapi, uang ke nasabah tersebut, justru ditarik tunai dan di Real Time Gross Settlement (RTGS) kan kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya. 

Kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 55.000.000.

Selanjutnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel telah menyita barang bukti dari ketiga tersangka yang kini telah ditetapkan, diantaranya sebanyak 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 SP3AT, 1 bundel dokumen, uang sebesar Rp. 197.000.000 (TPPU), 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil serta uang sebesar Rp. 398.449.825 dengan total uang yang disita sebesar Rp 595.449.825.

Dan kini, tersangka AL dan RD telah meringkuk di dalam Rutan Polda Babel selama 20 hari kedepan sejak 4 hingga 23 Mei 2023, namun KH tidak ditahan lantaran tengah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Lebih lanjut Kapolda menegaskan penyidik mempersangkakan para tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. 

Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp 1.000.000.000.

Juga, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.

“Tersangka KH dalam kasus ini dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan AL dan RD dipersangkakan telah melanggar UU Tipikor dan TPPU,” ungkap Kapolda Babel.

Sebelumnya, perlu diketahui, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana untuk kegiatan Ubi Kasesa sebesar Rp 10.000.000.000, kepada BPRS Babel yang dikelola oleh BPRS Muntok Kabupaten Bangka Barat serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar Rp 7.025.000.000.(*) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *