Pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin (5/6).
Gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Mengutip Pasal 6 beleid tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Hilman (24), bukan nama sebenarnya, yang merupakan PNS Golongan III/A Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengku bersyukur bisa mendapat gaji-13. Ia mengaku cukup terbantu dengan uang tersebut.
Hilman menuturkan banyak rekannya memanfaatkan gaji ke-13 itu untuk memenuhi perlengkapan sekolah anak. Oleh karena itu, tak heran gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun di mana anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hilman sendiri belum berkeluarga. Karenanya, ia menggunakan gaji ke-13 untuk tambahan pemasukan saja.
[Gambas:Infografis CNN]
“Kalau membantu, sudah pasti. Tetapi, karena aku baru 24 tahun dan masih lajang, gaji ke-13 ya cuma buat tambahan jajan aja,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).
Lebih lanjut, Hilman juga memberikan tanggapan soal rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji PNS tahun depan. Kenaikan gaji ini baru akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Menurut Hilman, kenaikan gaji di Agustus nanti tidak akan terlalu berdampak. Pasalnya, nilai kenaikannya tak seberapa.
“Contohnya tahun kemarin juga ada tambahan gaji untuk tunjangan beras yang nominalnya kurang lebih sama dengan yang akan diumumkan di Agustus nanti. Pointless sih tidak, tapi little to none effect,” ucapnya.
Kenaikan gaji PNS ini rencananya dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan diberikan lebih banyak bagi abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.
Setali tiga uang, PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Doni (26), bukan nama sebenarnya, juga mengaku senang mendapat gaji ke-13. Ia mengatakan uang itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan. Terlebih, ia seorang perantau.
“Kalau aku sih gaji ke-13 tentu sangat membantu ya, kapan lagi kan dapet gaji double,” ucap Doni.
Ia juga senang jika tahun depan gaji PNS naik. Namun, ia menilai sebaiknya kenaikan gaji itu diprioritaskan pada PNS guru atau PNS di daerah saja.
“Kalau kenaikan ya senang juga, tapi better kasih perhatian lebih buat PNS-PNS guru sama PNS di daerah,” kata Doni.
(*)