Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan tersebut dilakukan Shane pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Dalam surat dakwaan, Shane merupakan teman Mario. Keterlibatan Shane dalam tindak penganiayaan terhadap David bermula ketika Mario menceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario meminta agar Shane menemaninya untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
“Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: ‘Gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den’,” ucap jaksa.
Singkat cerita, pada 30 Januari 2023, Mario bersama AG dan Shane menemui David yang tengah berada di kediaman temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terhadap David terjadi pada pertemuan itu.
Shane sempat bertanya peran yang harus dilakukan saat Mario melakukan penganiayaan. Mario pun meminta agar Shane merekam aksi penganiayaan itu dan kemudian disetujui oleh Shane.
Jaksa menyebut AG, Shane, dan Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan David telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus, dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Mario. Mario disebut dengan sengaja telah memilih bagian kepala untuk dijadikan target kekerasannya.
“Padahal saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” ujar jaksa.
Mario kemudian mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan David dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh AG. Sementara itu, Shane terus merekam menggunakan handphone.
Saat David tergeletak diam tak bergerak dan lemah tak berdaya, Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David.
Kemudian, Shane menyerahkan handphone yang digengamnya kepada AG dan menghampiri Mario yang tengah melakukan penganiayaan. Shane mendorong Mario untuk menyudahi perbuatannya.
“Dengan mengatakan ‘udah-udah, namun dibalas dengan perkataan saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy ‘Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor,” ucap jaksa.
Perbuatan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak, David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
Berdasarkan surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia, sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
Atas perbuatannya itu, jaksa menilai Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)