Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi, Dogol Diciduk Polisi

Daerah0 views

BANGKATENGAH – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Handoko alias Dogol (43) warga Desa Kurau lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.

Kasat Narkotika Polres Bateng IPTU Windaris mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, terlebih dahulu pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dulu terkait informasi itu, setelah jelas dan benar langsung di lakukan penangkapan,” ujarnya seizin Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono, Rabu (17/5/2023).

Dikatakannya, Windaris tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuangnya.

“Kita penangkap tersangka ini dirumahnya, narkobanya ini disimpan tersangka didalam bungkus kopi sachet, sesaat sebelum di tangkap dia ini sempat membuang bungkus kopi. Beruntung anggota sempat melihatnya, setelah di cek ternyata bungkusan itu berisikan sabu yang beratnya mencapai 9,43 gram.

Diteruskannya, dari tangan tersangka selain barang bukti 18 paket sabu yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Barang bukti sabu yang kita amankan 17 paket kecil, 1 paket sedang seberat 9,43 Gram, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, bungkus kopi sachet, dan uang tunai Rp1.500.000,” terangnya.

Ia menambahkan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bateng.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bateng karena tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *