Terdakwa Mario Dandy Satriyo tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
“Kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Andreas.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan menyampaikan beberapa catatan dalam proses pembuktian di sidang.
Kemudian, Hakim Alimin Ribut Sujono yang menjadi ketua majelis hakim mengatakan sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar pekan depan yaitu pada 13 Juni dan 15 Juni 2023 dengan agenda
“Sidang kita tunda sampai tanggal 13 [Juni], dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamisnya [15 Juni],” kata Alimin.
“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamisnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
(*)