Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertepuk tangan saat majelis hakim mengabulkan permohonan pemisahan ruang tahanan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan Mario Dandy Satriyo.
Awalnya, penasihat hukum Shane, Happy Sihombing menyampaikan permohonan pemisahan ruang tahanan kliennya kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia meminta agar Shane ditempatkan di ruang tahanan terpisah dengan Mario.
Happy menjelaskan bahwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh Mario sejak peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023. Ia khawatir hal itu akan terjadi pada Shane selama menjalani proses persidangan.
Kemudian, pada 30 Mei 2023, Shane dan Mario dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat dengan alasan keamanan dan kelebihan kapasitas.
Happy menyebut keamanan menjadi alasan pihaknya meminta agar Shane dipindahkan ke dalam ruang tahanan yang berbeda dengan Mario.
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ucap Happy dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Mendengar permohonan itu, majelis hakim kemudian meminta pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mengatakan bahwa penempatan terdakwa di rutan bukan merupakan kewenangannya. Namun, jika majelis hakim mengeluarkan penetapan pemindahan ruang tahanan, maka jaksa akan berkoordinasi dengan pihak rutan.
Hakim lantas mengonfirmasi kepada Shane terkait ruang tahanan yang disatukan dengan Mario.
“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.
“Benar mulia, iya satu sel,” jawab Shane.
“Oke, jadi majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan,” ucap hakim.
Sontak, keputusan hakim disambut riuh tepuk tangan oleh pengunjung ruang sidang.
Shane didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tindak pidana itu dilakukan Shane bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG.
Shane dinilai jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)