PANGKALPINANG Wakil Ketua Komite IDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Darmansyah Husein Selasa (20/12/2022), menyambangi KantorDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kunjungan kerja Anggota DPD RIdaerah pemilihan Bangka Belitung beserta rombongan itu, disambut Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.
Darmansyah mengatakan,kedatangan mereka ke DPMPTSP Babel dalam rangka monitoring (monev) terkait implementasiUndang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
Kami inginmonevimplementasi UU CKterhadap proses perizinan berusaha berbasis digital melalui portal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di DPMPTSP yang berkaitan langsung dengan hal ini, ujarnya.
UU CK yang telah diundangkan pada 2 November 2020 lalu,dijelaskannya,bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupaun Penanaman Modal Asing dengan meminalisir persyaratan peraturan untuk memberikan kemudahan izin berusaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentu saja sasaran akhir UUCK ituease of doing business(kemudahan berusaha) di Indonesia menjadi baik di mata para investor. Sehingga menjadi daya tarik sendiri sebagai negara tujuan para calon investor untuk berinvestasi di NKRI, kata mantan Bupati Belitung tersebut.
Hilirisasi potensi kekayaan Sumber Daya Alam itu,lanjut dia,esensinya kekayaan alam yangdimiliki Provinsi Babeldapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Babel.
Darmansyah menyebutkan, DPD RI berhak memanggil para Menteri. Hal ini DPD RI lakukan untuk memastikan program pemerintah yang dikomandoi paraMenteri tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Komite I DPD RI, diungkapkan Darmansyah, menjalankan fungsinya selaku senator dalam bidang pemerintahan, informatika, keamanan, pertahanan, dan juga pertanahan.
Semoga melalui pertemuan ini, kami (DPD RI-red) khususnya di Komite I dapat menyerap sejumlah aspirasi yang ingin disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DPMPTSP Babel berkenaan dengan kewenangan penyelenggaran urusan perizinan berusaha berbasis digital untuk memberikan kemudahan bagi calon investor yang ingin berinvestasi di Babel,harapnya.
Dikesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Sunardi mengatakan, kehadiran UU CK merupakan omnibus law yang mengatur perubahan regulasi terhadap beraneka ragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Tujuan utama dari UUCK, diungkapkan Sunardi, adalah mendorong percepatan ikliminvestasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang masih sering tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral baik di pusat maupun di daerah.
Pengesahan UUCK yang dilakukan Pemerintah,diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi Indonesia menjadi lebihbaik, tandasnya.
Dihadapan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Kepala DPMPTSP Babel, Darlan menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha di DPMPTSP Babel menggunakan pagu APBD Provinsi, APBN melalui Dana Dekonsentrasi, dan juga Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Penanaman Modal.
Lanjut Darlan,Pengaruh bagi peningkatan pelayanan perizinan di daerah masih sangat minim,masihmembutukan tambahan anggaran terutama dari APBD, Dana Dekonsentrasi APBN untuk Sarana Prasarana (Sarpras) Penunjang Pelayanan Perizinan dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusiadi Bidang Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSPBabel.
Darlan menambahkan, pengurusan perizinan berusaha di DPMPTSP Babel selain melalui OSS RBA, juga melakukan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Digital (Peribantal) untuk mengakomodir izin berusaha non perizinan, dan perizinan yang belum diakomodir OSS RBA.
Dalam pertemuan itu, Kepala DPMPTSP Babel turut didampingi Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hardian, sejumlah Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkup DPMPTSP Babel.
Pertemuan dan diskusi yang berlangsung selama satu jamlebihitudiakhiri dengan foto bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI dengan Staf Ahli Gubernur Babel, Sunardi dan Kepala DPMPTSP Babel, Darlan beserta jajarannya. (*)