Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional15 views

JAKARTA, – Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023) malam.

Dadan digelandang petugas KPK dengan kedua tangan diborgol sekitar pukul 20.47 WIB. Ia digiring petugas menuju ruang konferensi pers di Gedung Juang KPK.

Sepanjang jalan, Dadan hanya terdiam. Ia tampak menunduk ketika puluhan awak media mengambil gambar momen penahanannya.

Adapun Dadan sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tampak datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB ditemani sejumlah orang, termasuk pengacaranya.

Dadan kemudian diminta berdiri di area konferensi pers yang telah dihadiri Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Diketahui, nama Dadan dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah berulang kali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).

KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

(*) (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *